Seluruh Wilayah di DI Yogyakarta Dikenai Penerapan PPKM Level 4 tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Gubernur Perintahkan Satpol PP Bersikap Humanis
Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh untuk mengutamakan
Rabu, 21 Juli 2021 10:51 Editor:
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh untuk mengutamakan langkah-langkah humanis dan persuasif dalam mendukung penegakan dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh. Perintah itu terruang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 13/INSTR/2021 tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM di Aceh, yang dikeluarkan pada Minggu (19/7/2021).
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Selasa (20/7/2021), menyebutkan, instruksi Gubernur itu dilekuarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat.
Gubernur Aceh Perintahkan Satpol PP Bersikap Humanis 20 Jul 2021 06:10
KBRN, Banda Aceh: Gubernur Aceh Nova Iriansyah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk mengutamakan langkah-langkah yang humanis dan persuasif dalam rangka mendukung penegakan dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 13/INSTR/2021 tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM di Aceh yang dikeluarkan Senin 19 Juli 2021.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya pada Minggu menyebutkan, instruksi Gubernur itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat.
“Gubernur Aceh menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul H
Mendagri Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ingin Pencegahan Covid-19 Prioritaskan Keselamatan Rakyat
Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin.
Senin, 19 Juli 2021 11:32 WIB
Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H.
TRIBUNNEWS.COM - Masa pelaksanaan PPKM Darurat akan berlaku sampai besok Selasa (20/7/2021).
Terkait diperpanjang atau tidaknya masa PPKM Darurat, pemerintah berjanji akan mengumumkannya secara resmi besok.
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
Isi Surat Edaran Mendagri untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Seluruh Indonesia
Inilah isi dari Surat Edaran (SE) yang baru saja dikeluarkan oleh
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Senin, 19 Juli 2021 13:03 Editor:
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah isi dari Surat Edaran (SE) yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Surat Edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota se Indonesia.
Masa pelaksanaan PPKM Darurat akan berlaku sampai besok Selasa (20/7/2021).
Terkait diperpanjang atau tidaknya masa PPKM Darurat, pemerintah berjanji akan mengumumkannya secara resmi besok.
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.