comparemela.com

Page 4 - Unity The Minister News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Diperpanjang lagi, PPKM Level 4 Mulai Longgar, Boleh Dine-in tapi 20 Menit

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, mulai hari ini (26/7) hingga 2 Agustus 2021. Tetapi Pemerintah akan melonggarkan perekonomian masyarakat secara bertahap. Di tengah angka kematian Covid-19 yang masih tinggi hingga ribuan jiwa per harinya, Jokowi sudah mengizinkan masyarakat untuk boleh makan di tempat (dine-in), baik di restoran atau pedagang kaki lima selama 20 menit. RAZIA: Petugas mengingatkan pengunjung tempat makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan jam malam selama PPKM kepada pengunjung tempat makan di Medan, beberapa waktu lalu. KEPUTUSAN diperpanjangnya PPKM ini disampaikan Jokowi dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7). “Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Presiden.

Persiapan Pemkot Kupang & Sumba Timur Melaksanakan PPKM Level IV, Titik Sekat di Kupang Mulai Besok

Persiapan Pemkot Kupang & Sumba Timur Melaksanakan PPKM Level IV, Titik Sekat di Kupang Mulai Besok
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

PPKM Level Empat, Pemkot Kupang Terapakan UU Karantina Kesehatan, Pelanggar Kena Pidana

PPKM Level Empat, Pemkot Kupang Terapakan UU Karantina Kesehatan, Pelanggar Kena Pidana Hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang pemberlakukan PPK Senin, 26 Juli 2021 10:47 Editor: Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi POS-KUPANG.COM | KUPANG - Hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang pemberlakukan PPKM level IV. Dalam rapat yang digelar bersama unsur Forkompimda, Pemkot Kupang mendatap dukungan penuh dari pihak TNI/Polri untuk menjalankan PPKM kali ini. Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, mengatakan Pemkot telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk penerapan PPKM ini bisa diterapkan sanksi. Hasilnya, pihak kejaksaan dan kepolisian membeberkan bakal menerapkan undang-undang karantina kesehatan bagi pelanggar PPKM.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.