PPKM Level Empat, Pemkot Kupang Terapakan UU Karantina Kesehatan, Pelanggar Kena Pidana
Hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang pemberlakukan PPK
Senin, 26 Juli 2021 10:47 Editor:
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang pemberlakukan PPKM level IV. Dalam rapat yang digelar bersama unsur Forkompimda, Pemkot Kupang mendatap dukungan penuh dari pihak TNI/Polri untuk menjalankan PPKM kali ini.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, mengatakan Pemkot telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk penerapan PPKM ini bisa diterapkan sanksi. Hasilnya, pihak kejaksaan dan kepolisian membeberkan bakal menerapkan undang-undang karantina kesehatan bagi pelanggar PPKM.
Ribuan Mahasiswa Pamekasan Tolak Perpanjangan PPKM, Pemkab Tegaskan Hanya Patuh Inmendagri
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat di Kota Medan Diperpanjang, Gubsu: Kasus Covid Harus Turun
sumutpos.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sumutpos.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.