Sejumlah Pengusaha di Kabupaten Majalengka Kena Sanksi Denda hingga Jutaan Rupiah
Rachmat Iskandar ZP - 7 Juli 2021, 06:01 WIB pada operasi Yustisi yang dilakukan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka melalui sidang di tempat, Selasa 6 Juli 2021. /Zona Priangan/ Rachmat Iskandar ZP
ZONA PRIANGAN - Sejumlah pengusaha di Kabupaten Majalengka tekena sanksi denda hingga jutaan rupiah atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pihak manajemen, pada operasi Yustisi yang dilakukan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka melalui sidang di tempat, Selasa 6 Juli 2021.
Mereka yang terkena sanksi tersebut adalah dua perusahan ritel yang masing-masing terkena sanksi denda masing-masing Rp 10.000.000, pengusaha sandang terbesar di Majalengka juga terkena sanksi denda yang sama sebesar Rp 10.000.000 dan satu rumah makan terkena sanksi denda Rp 5.000.000 serta perusahaan proyek pemba