comparemela.com

Latest Breaking News On - Unclean hoard oxygen - Page 1 : comparemela.com

MUI Fatwakan Haram Menimbun Oksigen dan Obat

MUI Fatwakan Haram Menimbun Oksigen dan Obat MUI Fatwakan Haram Menimbun Oksigen dan Obat Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengingatkan perilaku menimbun obat-obatan dan oksigen sudah difatwakan haram. SOLOPOS.COM - Pekerja menata tabung oksigen medis di salah satu agen isi ulang oksigen, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). (Antara-Novrian Arbi) Solopos.com, JAKARTA Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengingatkan perilaku yang menimbulkan kehebohan dan kepanikan serta menyebabkan kerugian masyarakat seperti menimbun. MUI bahkan sudah menerbitkan fatwa haram menimbun obat-obatan dan oksigen itu. Hal tersebut, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Dalam fatwa itu disebutkan “Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram”.

Awal Pekan Naik! Simak Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 5 Juli 2021

Awal Pekan Naik! Simak Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 5 Juli 2021 Awal Pekan Naik! Simak Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 5 Juli 2021 Harga emas batangan 24 karat yang dijual di Pegadaian pada hari ini, Senin (5/7/2021), sama-sama naik baik untuk cetakan UBS maupun Antam. SOLOPOS.COM - Ilustrasi emas batangan. (JIBI/Bisnis) Solopos.com, JAKARTA Harga emas batangan 24 karat yang dijual di Pegadaian pada hari ini, Senin (5/7/2021), sama-sama naik baik untuk cetakan UBS maupun Antam. Berdasarkan informasi pada laman resmi Pegadaian, harga emas 24 karat UBS ukuran terkecil yakni 0,5 gram dipatok seharga Rp500.000, naik Rp2.000 dari posisi sebelumnya. Sementara itu, emas Antam ukuran terkecil dibanderol Rp545.000, naik Rp4. 000 dibandingkan harga kemarin.

MUI: Haram Menimbun Oksigen dan Obat Covid-19

Ahad 04 Jul 2021 11:54 WIB Rep: Andrian Saputra/ Red: Joko Sadewo Sejumlah pekerja memindahkan tabung gas oksigen yang sudah terisi di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). MUI mengingatkan bahwa menimbun barang untuk kebutuhan covid, saat masyarakat membutuhkan hukumnya haram. (foto ilustrasi) Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah Penimbunan kebutuhan pokok itu tidak diperkenankan sekalipun tujuannya jaga-jaga. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak menimbun kebutuhan pokok, obat-obatan. Hukumnya haram menimbun oksigen, obat, dan hal terkait Covid-19, untuk kepentingan sendiri di tengah banyak masyarakat yang membutuhkan. Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Di antaran

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.