DAKWAAN: Sidang vonis dua terdakwa perkara pembunuhan Samsir dan Isdian di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/7).
Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menilai, dua sekawan ini melanggar Pasal 340 junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa Samsir dan Isdian, oleh karenanya itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Denny Lumbantobing.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa telah melakukan perencanaan menghilangkan nyawa korban. “Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui pebuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Denny.
Atas putusan hakim, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Nurdiono kompak menyatakan terima. Hukuman keduanya sama (conform) dengan tuntutan JPU.
Tikam Korban Hingga Tewas, 2 Warga Belawan Dihukum 18 Tahun Bui
waspada.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from waspada.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tergiur Imbalan Rp 500 Ribu Demi Hal Ini, Samsir dan Isdian Tertunduk Lesu Dituntut 18 Tahun Bui
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.