Langgar PPKM Darurat, Dua Pabrik di Bogor Lebihi Kapasitas Didenda Rp 50 Juta Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:36 WIB Oleh : Vento Saudale / EHD
Bupati Bogor Ade Yasin saat melakukan inspeksi mendadak ke tempat wisata di Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu, 3 Juli 2021. (Foto: Istimewa)
Bogor, Beritasatu.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor memberikan sanksi denda Rp 50 juta kepada dua pabrik yang melanggar PPKM Darurat dengan mempekerjakan 100% pekerja.
Hal tersebut dilakukan Satgas saat melakukan sidak ke dua pabrik garmen PT Simone di Gunungputri, dan PT Sunbo di Cileungsi. Sidak dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Sukur Hermanto, Kepala Kajari Munaji, dan Kepala Bakesbangpol.
Tak Patuhi Aturan PPKM Darurat, Dua Pabrik Tesktil di Kabupaten Bandung Ditegur dan Dikenai Sanksi
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pekerjakan Karyawan Hingga 100 Persen, Dua Pabrik di Kabupaten Bogor Diancam Denda Rp 50 Juta
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.