Edhy Prabowo Divonis Hari Ini, KPK Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum Kamis, 15 Juli 2021 | 08:57 WIB Oleh : Fana F Suparman / IDS
Edhy Prabowo. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, hari ini, Kamis (15/7/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dalam menjatuhkan putusannya Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutan.
BACA JUGA KPK tentu berharap Majelis Hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya, kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Tribunnews.com
KPK Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum Saat Vonis Edhy Prabowo
Edhy Prabowo terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur akan menjalani sidang putusan atas perkaranya.
Kamis, 15 Juli 2021 08:42 WIB
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur akan menjalani sidang putusan atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Hari Ini Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Jalani Sidang Putusan Suap Ekspor Benur
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atas kasus suap ekspor benur di Pengadilan Tindak Pidana
Kamis, 15 Juli 2021 08:35 Editor:
Tribunnews/Irwan Rismawan
Hari Ini Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Jalani Sidang Putusan Suap Ekspor Benur. Foto: Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).
TRIBUNBATAM.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atas kasus suap ekspor benur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dalam sidang putusan Edhy Prabowo akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertus Usada, didampingi Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.
Hari Ini Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Hadapi Sidang Putusan
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan izin ekspor benih benur lobster (BBL) yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Kamis, 15 Juli 2021 09:57 Editor:
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.
Pembacaan vonis akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertus Usada, didampingi Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.
Edhy sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) para 25 November 2020.
LIVE STREAMING Sidang Vonis Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ini Harapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan terhadap Edhy Prabowo.
Kamis, 15 Juli 2021 11:57 Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang putusan perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster alias benur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan terhadap Edhy Prabowo. KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum.
Pembacaan vonis akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertus Usada, didampingi Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.