Tribunnews.com
KPK Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum Saat Vonis Edhy Prabowo
Edhy Prabowo terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur akan menjalani sidang putusan atas perkaranya.
Kamis, 15 Juli 2021 08:42 WIB
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur akan menjalani sidang putusan atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/7/2021).