Dilema Berantas Angkutan Umum Ilegal, Banyak Backing Aparat Komentar:
Kompas.com - 24/07/2021, 07:42 WIB Bagikan:
Namun, sejak pandemi Covid-19 melanda, keberadaannya jadi sorotan lantaran merugikan ekosistem transportasi resmi, khususnya di darat.
Bahkan tanpa disadari, travel gelap juga menjadi alat transportasi penyebaran virus Covid-19 lantaran tak adanya aturan protokol kesehatan dan pengawasan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, ada dua jenis angkutan ilegal yang kini beredar.
Pertama, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat nomor kuning, namun tak dilengkapi izin penyelenggaraan dan pengawasan; dan kedua, angkutan umum dengan kendaraan bermotor pelat hitam atau yang dikenal dengan travel gelap, kata Budi dalam webinar Penegakan Hukum Angkutan UmumIlegal , Jumat (23/7/2021).