Organda Sebut Penindakan Travel Gelap Belum Efektif Komentar:
Kompas.com - 25/07/2021, 09:21 WIB Bagikan:
Oleh karena itu, hal ini malah memberikan kesempatan yang selalu berulang bagi angkutan ilegal untuk beroperasi.
Padahal keberadaan angkutan ilegal jelas merugikan sejumlah pihak. Paling parah bisa membahayakan konsumen, karena tidak memiliki pengawasan kelaikan jalan hingga protokol kesehatan.
KOMPAS.COM/Dokumentasi Polres Ponorogo Satlantas Polres Ponorogo terpaksa memutar mobil travel gelap berpenumpang sepuluh orang asal Wonogiri lantaran tidak bisa menunjukkan surat-surat ketentuan perjalanan pada masa PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
Adrianto Djokosoetono, Ketua Umum Organda, mengatakan, angkutan ilegal atau travel gelap biasanya marak pada periode tertentu. Contohnya ketika masa-masa mudik dan Lebaran, atau libur akhir tahun.
Dilema Berantas Angkutan Umum Ilegal, Banyak Backing Aparat Komentar:
Kompas.com - 24/07/2021, 07:42 WIB Bagikan:
Namun, sejak pandemi Covid-19 melanda, keberadaannya jadi sorotan lantaran merugikan ekosistem transportasi resmi, khususnya di darat.
Bahkan tanpa disadari, travel gelap juga menjadi alat transportasi penyebaran virus Covid-19 lantaran tak adanya aturan protokol kesehatan dan pengawasan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, ada dua jenis angkutan ilegal yang kini beredar.
Pertama, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat nomor kuning, namun tak dilengkapi izin penyelenggaraan dan pengawasan; dan kedua, angkutan umum dengan kendaraan bermotor pelat hitam atau yang dikenal dengan travel gelap, kata Budi dalam webinar Penegakan Hukum Angkutan UmumIlegal , Jumat (23/7/2021).