Mulai Hari Ini, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP untuk Masuk Jakarta Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 06:01 WIB Bagikan:
TANGERANG, KOMPAS.com - Warga di Kota Tangerang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk ke wilayah Jakarta mulai hari ini, Senin (12/7/2021). Kewajiban tersebut dinyatakan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada Jumat (9/7/2021). Adapun kewajiban tersebut tak hanya berlaku di Kota Tangerang, tapi di seluruh Jabodetabek. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan dengan mengacu kepada aturan PPMM darurat, warga di Kota Tangerang yang wajib membuat STRP adalah pekerja di bidang esensial dan kritikal.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Mulai Senin Pekan Depan, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP Saat Melintasi Jabodetabek atau Naik KRL
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mulai Pekan Depan, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP Saat Melintasi Jabodetabek
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Razia PPKM Darurat di Tangerang, Petugas Sita Ratusan Botol Miras di Warung Billiard
Diperbarui 07 Jul 2021, 08:35 WIB
11
Petugas gabungan menyita minuman keras saat razia PPKM Darurat di Kota Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Liputan6.com, Tangerang - Petugas gabungan mendapati warung billiard di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang menjual ratusan botol minuman keras (miras) saat razia penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa malam (7/7/2021).
Kasus tersebut terungkap saat petugas mendatangi sebuah ruko yang kondisi pintu atau
rolling door-nya setengah dibuka. Saat dihampiri, ternyata masih ada aktivitas warga yang bermain billiard.
Baca Juga Sita semua, bawa ke mobil Pol PP, tegas Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin yang tampak geram.
PPKM Darurat, Dishub Perketat Angkutan Kota Tangerang
Diperbarui 07 Jul 2021, 10:46 WIB
19
Dishub Perketat Angkutan Kota Tangerang.
Liputan6.com, Jakarta Sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan, memperketat kapasitas maksimal transportasi umun atau angkutan kota di Kota Tangerang.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengungkapkan, sesuai aturan kapasitas angkutan kota hanya 70%. Sedangkan jam operasional angkutan mulai pukul 04.30 WIB hingga 22.00 WIB.
Baca Juga
Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar.
Ia menjelaskan, dalam penegakkan PPKM Darurat Dishub Kota Tangerang mengerahkan 214 personil dalam pengendalian lalu lintas. Selain itu 64 personil tim khusus untuk sweeping dan tim penertiban 20 personil. Tim khusus sweeping kita sebar di terminal, agen, hingga statiun. Memastikan syarat perjalanan dipatuhi dengan baik dan benar. Sedangkan penertiban, merupakan tim yan