Mulai Hari Ini, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP untuk Masuk Jakarta Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 06:01 WIB Bagikan:
TANGERANG, KOMPAS.com - Warga di Kota Tangerang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk ke wilayah Jakarta mulai hari ini, Senin (12/7/2021). Kewajiban tersebut dinyatakan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada Jumat (9/7/2021). Adapun kewajiban tersebut tak hanya berlaku di Kota Tangerang, tapi di seluruh Jabodetabek. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan dengan mengacu kepada aturan PPMM darurat, warga di Kota Tangerang yang wajib membuat STRP adalah pekerja di bidang esensial dan kritikal.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Mulai Senin Pekan Depan, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP Saat Melintasi Jabodetabek atau Naik KRL
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Hari pertama Jumat an di Masa PPKM Darurat, Masjid Raya Al-Azhom Ditutup
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.