Foto :
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka. Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AUS dari tim penyidik kepada tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Selama proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar. Termasuk Hengky Kurniawan selaku Wakil Bupati Bandung Barat dan gitaris The Changcuters Arlanda Ghazali Langitan.
Menurutnya, kewenangan penahanan terhadap Aa Umbara beralih ke tim Jaksa. Tersangka, akan ditahan selama 20 hari terhitung 3 Agustus 2021 hingga 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Babak Baru Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Berkas Dilimpahkan ke JPU, Kapan Sidang?
Aa Umbara segera menjalani sidang kasus bansos yang menjeratnya. Kasusnya kini memasuki babak baru.
Rabu, 4 Agustus 2021 10:17
Penulis:
Tribunnews.com
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (berompi oranye) saat di Gedung KPK. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara Bupati Bandung BaratAa Umbara Sutisna yang tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020 sudah lengkap.
Tribunnews.com
KPK Kembali Periksa Aa Umbara, Sosok HK Disebut Dalangi Percepatan Proses Hukum
(KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Bandung Barat, Jawa Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) terkait kasus dugaan korupsi bantuan
Selasa, 3 Agustus 2021 14:30 WIB
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kuasa hukum Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Rizky Rizgantara, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Bandung Barat, Jawa Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
JAKARTA - Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Aa Umbara diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di Bandung Barat.
Usai menjalani pemeriksaan, Aa Umbara melalui pengacaranya, Rizky Rizgantara mengungkap sosok dalang yang ingin mempercepat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Bansos Covid-19 di Bandung Barat. Sosok itu berinisial HK, yang disebut sebagai pihak yang mendalangi agar Aa Umbara dipercepat proses hukumnya oleh KPK. Ada peristiwa HK mendorong proses hukum klien kami agar cepat diproses naik ke tahap penyidikan, ada penahanan dan lain sebagainya, kata Kuasa Hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).