Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan barang tanggap bencana Covid-19 sebagaimana diatur pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,4 miliar dari sejumlah kepala dinas dan pihak lain terkait mutasi.