Peretasan kian marak belum gugah pembuat UU percepat bahas RUU PDP Oleh D.Dj. Kliwantoro Kamis, 29 Juli 2021 09:06 WIB
Salah satu dari sekian data nasabah BRI Life yang diduga diretas dan dijual di situs gelap (dark web). ANTARA/HO-CISSReC. Semarang (ANTARA) - Kebocoran data pribadi terulang kembali, kali ini data BRI Life diduga diretas dan dijual di situs gelap (
dark web). Kendati demikian, kasus peretasan yang sering terjadi di Tanah Air belum mampu mendorong kelahiran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), bahkan tercatat dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dengan nomor 23.