comparemela.com

Latest Breaking News On - Toll jakarta cikampek - Page 12 : comparemela.com

Lewat Tol Cikampek Siap-siap Diputar Balik Jika Tak Ada STRP

Share VIVA – Setiap pengendara yang mau keluar dari Jakarta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Sebab, Korlantas Polri telah melakukan penyekatan di KM 31 Cikarang Barat, Tol Jakarta-Cikampek ke arah Cikampek. Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan kendaraan yang tidak membawa STRP dan bukan kategori esensial atau kritikal, bakal disuruh putar balik oleh petugas di lapangan. “Iya harus menunjukkan STRP. Bakal diputarbalik (jika tak ada STRP/ Surat Tanda Registrasi Pekerja),” kata Istiono saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 16 Juli 2021. Berita Terkait :

Pembatasan Lalu Lintas di KM 31 Tol Japek, Pengendara Wajib Tunjukkan STRP

Sabtu, 17 Juli 2021 09:30 Reporter : Nur Habibie Antrean kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek. ©Liputan6.com/Herman Zakharia Merdeka.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, setiap pengendara yang hendak keluar Jakarta melalui Tol Jakarta-Cikampek (Japek) harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Persyaratan ini diwajibkan dalam pembatasan dan pengendalian yang dilakukan di KM 31 Ruas Jalan Tol Japek arah Cikampek sejak 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021 mendatang. Iya, harus menunjukkan STRP, kata Istiono saat dihubungi, Sabtu (17/7). Pengendara yang tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan STRP serta tidak masuk dalam kategori esensial-kritikal bakal diperintahkan putar balik. Bakal diputar balik, tegasnya. Terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan menjelaskan, apa yang dilakukan oleh petugas sesuai dengan SE Menhub Nomor 43 dan 49 Tahun 2021.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.