JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus RS UMMI Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Senin 14 Juni 2021. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi Habib Rizieq Shihab.
Dalam kasus RS UMMI Bogor, terdakwa terdiri dari Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Berikut sejumlah fakta jawaban JPU atas pleidoi Habib Rizieq Shihab :
1. Jaksa Nilai Pledoi Habib Rizieq Banyak Curhatan Hati
JPU menyebut Habib Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan curahan hati, dalam nota pembelaan atau pledoi yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara. Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, kata salah satu jaksa yang membacakan replik di PN Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pledoi yang diajukan Habib Rizieq Shihab menyeret nama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam kasus swab test RS Ummi Bogor pledoi.
Ahok Terjunkan Komite Audit Selidiki Kebakaran Kilang republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.