Pemprov DKI Akan Lindungi Pekerja yang Lapor Pelanggaran PPKM di Kantor Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 08:59 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan melindungi pelapor pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Perlindungan tidak hanya merahasiakan identitas pelapor, tetapi akan memberikan ancaman pada perusahaan pelanggar untuk tidak memecat pelapor jika kemudian identitasnya diketahui. Identitas kami jamin kerahasiaan pelapor. (Jika pelapor diancam dipecat) nanti kami beri sanksi malah perusahaannya, perusahaan milih mau mecat karyawannya atau kami cabut izin usahanya, kata Riza, Selasa (6/7/2021) malam. Lapor kepada kami melalui aplikasi JAKI, kami menjamin kerahasiaannya, ujar Riza.
Kala Anies Marahi Kantor-kantor yang Langgar PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 08:40 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat efek kejut dalam penindakan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Dia tiba-tiba mendatangi dua kantor di Sahid Sudirman Center dan menegur secara langsung manajer dan pemilik usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Dalam PPKM Darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau
work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial. Untuk usaha di sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.
Namun usaha yang tidak masuk sektor esensial dan sektor kritikal, karyawannya diwajibkan kerja dari rumah atau
Jadi Target Sidak Anies, Equity Life Bantah Langgar PPKM Darurat karena Masuk Sektor Esensial Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 11:18 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Equity Life Indonesia bantah telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perusahaan yang berkantor pusat di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, itu menyatakan, PT Equity Life termasuk sektor esensial karena bergerak di bidang asuransi. PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021, kata Corporate Communication Equity Life, Yuliarti, Rabu (7/7/2021). Untuk itu, kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas, lanjutnya.
Anies Geram Temukan Pekerja yang Masih Ngantor, Ini Daftar Sektor Esensial, Kritikal, dan Non-esensial PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 12:15 WIB Bagikan:
work from office (WFO) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Anies menemukan dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung perkantoran di kawasan Sudirman-Thamrin, Selasa (6/7/2021) kemarin.
Mantan Menteri Pendidikan itu kemudian memanggil bagian HRD perusahaan tersebut. Pihaknya lalu meminta agar kantor tersebut ditutup dan karyawan yang bekerja untuk pulang.
Dengan nada tinggi, Anies memperingatkan karyawan HRD tersebut bahwa mereka telah melanggar aturan sekaligus membahayakan nyawa orang.
Sambil mengarahkan telunjuknya ke arah HRD, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.