Tribunnews.com
Hakim Saptono Setiawan memerintahkan agar perusahaan asuransi plat merah itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp23.630.000.000.
Sabtu, 10 Juli 2021 14:02 WIB
OC Kaligis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjuangan OC Kaligis menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya membuahkan hasil.
Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan mengabulkan gugatan OC Kaligis dan kawan-kawan melawan perusahaan plat merah tersebut.
Dalam putusannya, Kamis (8/7/2021), Hakim Saptono Setiawan memerintahkan agar perusahaan asuransi plat merah itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp23.630.000.000.
Advokat senior ini mengucap syukur permohonannya dikabulkan Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan yang dinilainya adil dan objektif berdasarkan fakta.
Selaku pencari keadilan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang diketuai oleh Saptono Setiawan, sebagai bentuk perlindunga
OC Kaligis Menangkan Gugatan di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Dendanya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
OC Kaligis Menang Gugatan di Pengadilan, PT Asuransi Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 M
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.