comparemela.com

Latest Breaking News On - Thanks for assembly - Page 1 : comparemela.com

OC Kaligis Menang di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Denda

Tribunnews.com Hakim Saptono Setiawan memerintahkan agar perusahaan asuransi plat merah itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp23.630.000.000. Sabtu, 10 Juli 2021 14:02 WIB OC Kaligis  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Perjuangan OC Kaligis menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya membuahkan hasil. Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan mengabulkan gugatan OC Kaligis dan kawan-kawan melawan perusahaan plat merah tersebut. Dalam putusannya, Kamis (8/7/2021), Hakim Saptono Setiawan memerintahkan agar perusahaan asuransi plat merah itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp23.630.000.000. Advokat senior ini mengucap syukur permohonannya dikabulkan Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan yang dinilainya adil dan objektif berdasarkan fakta. Selaku pencari keadilan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang diketuai oleh  Saptono Setiawan, sebagai bentuk perlindunga

OC Kaligis Menangkan Gugatan di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Dendanya

OC Kaligis Menangkan Gugatan di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Dendanya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

OC Kaligis Menang Gugatan di Pengadilan, PT Asuransi Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 M

OC Kaligis Menang Gugatan di Pengadilan, PT Asuransi Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 M
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.