comparemela.com

Latest Breaking News On - Kaligis win on court - Page 1 : comparemela.com

OC Kaligis Menang di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Denda

Tribunnews.com Hakim Saptono Setiawan memerintahkan agar perusahaan asuransi plat merah itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp23.630.000.000. Sabtu, 10 Juli 2021 14:02 WIB OC Kaligis  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Perjuangan OC Kaligis menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya membuahkan hasil. Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan mengabulkan gugatan OC Kaligis dan kawan-kawan melawan perusahaan plat merah tersebut. Dalam putusannya, Kamis (8/7/2021), Hakim Saptono Setiawan memerintahkan agar perusahaan asuransi plat merah itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp23.630.000.000. Advokat senior ini mengucap syukur permohonannya dikabulkan Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan yang dinilainya adil dan objektif berdasarkan fakta. Selaku pencari keadilan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang diketuai oleh  Saptono Setiawan, sebagai bentuk perlindunga

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.