Bus Umum Tetap Boleh Beroperasi, Polisi Mulai Sekat Perbatasan Aceh Tamiang
Pos penyekatan di perbatasan Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara, kembali diaktifkan mulai Jumat (9/7/2021), menyusul Pemberlakuan
Sabtu, 10 Juli 2021 08:59 Editor:
SERAMBI/RAHMAD WIGUNA
Kapolres Aceh Tamiang AKBP, Ari Lasta Irawan (kiri) didampingi Kasat Lantas AKP Handoko Suseno, Jumat (9/7/2031) memberikan sosialisasi kepada pengendara sepeda motor tentang pemberlakuan penyekatan yang mulai diberlakukan Senin (12/7/2021). Tes Swab PCR Dilakukan Secara Acak
BANDA ACEH - Pos penyekatan di perbatasan Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara, kembali diaktifkan mulai Jumat (9/7/2021), menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Meski demikian, bus angkutan umum masih tetap diizinkan beroperasi.