comparemela.com

Latest Breaking News On - Terrain on - Page 1 : comparemela.com

Pria ini Tikam Keponakan karena Merasa Diremehkan, Korban Sempat Menantang dengan Sodorkan Perut

Sebenarnya Benci tapi kalau Melawan Takut Dosa, Pengakuan Anak yang Dijual Ibu ke Pria Hidung Belang

Sebenarnya Benci tapi kalau Melawan Takut Dosa, Pengakuan Anak yang Dijual Ibu ke Pria Hidung Belang Sembari berlinang air mata, CN menjawab kalau ia benci, namun takut menolak permintaan ibunya. Kamis, 22 Juli 2021 05:38 Editor: Ilustrasi  TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Di Medan, Sumatera Utara, seorang ibu tega menjual anaknya kepada para pria hidung belang. Anak perempuan itu sudah dijual selama 7 tahun.  Si ibu divonis penjara 4 tahun. Vonis penjara 4 tahun tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/7/2021). Hanita Sari Nasution (HSN) nama si ibu sekaligus muncikari yang menjual anaknya itu hanya bisa pasrah bakal lama berada di balik jeruji penjara. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan, kata hakim ketua Denny Lumbantobing.

Jual Vaksin Sisa ke Warga hingga Raup Ratusan Juta, Dua Dokter Medan Kini Meringkuk di Tahanan

Jual Vaksin Sisa ke Warga hingga Raup Ratusan Juta, Dua Dokter Medan Kini Meringkuk di Tahanan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Berakhir Sudah Penderitaan CN, Gadis yang Selama 7 Tahun Dijual Ibu Kandungnya ke Pria Hidung Belang

Berakhir Sudah Penderitaan CN, Gadis yang Selama 7 Tahun Dijual Ibu Kandungnya ke Pria Hidung Belang Di Medan, seorang gadis dijual ibu kandungnya ke pria hidung belang. Gadis berinisial CN (19) mengalaminya selam 7 tahun. Jumat, 16 Juli 2021 05:50 Editor: Gadis berinisial CN (19) mengalaminya selam 7 tahun. Selama itu pula, CN harus masuk keluar hotel mengikuti perintah sang ibu bernama Hanita Sari Nasution. Ibunya sudah ditangkap polisi dan sekarang dituntut 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada persidangan yang digelar Selasa (6/7/2021) kemarin, Hanita Sari Nasution dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak perdagangan orang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho kemudian meminta hakim ketua Ketua Denny Lumbantobing untuk menjatuhi Hanita Sari Nasution dengan pidana penjara 4 tahun.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.