Medan Terapkan PPKM Darurat Mulai Besok, Mal dan Tempat Hiburan Ditutup Sementara
Bobby juga menyebutkan bahwa Pemko Medan juga telah melakukan penyekatan di lima pintu masuk ke Kota Medan atau yang berbatasan langsung
Minggu, 11 Juli 2021 15:06
Penulis:
Pegawai saat menutup toko usai diberlakukan perubahan jam operasional semasa PPKM di Centre Point Mall
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/6134 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan di Kota Medan.
Surat Edaran tersebut merupakan turunan dari Keputusan Mendagri tentang penerapan PPKM darurat non Jawa - Bali serta Instruksi Gubemur Sumatera Utara Nomor 188.54/28/INST/2021.
Petugas Gabungan Tertibkan Warung Nasi Goreng yang Langgar Aturan
PETUGAS gabungan dari Pemerintah Kota Medan dibantu personel TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat
Minggu, 11 Juli 2021 15:25 Editor:
Istimewa
Petugas Gabungan dari Pemerintah Kota Medan, dibantu TNI dan Polri melakukan penertiban sejumlah warung yang melanggar PPKM Darurat/PPKM Mikro di Kota Medan. Seluruh tempat usaha melayani pembeli hingga pukul 17.00 WIB.
Petugas melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha agar memutus penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Satu di antara lokasi keramaian yang ditertibkan petugas adalah sejumlah rumah makan di Jalan Pemuda, Kota Medan.
Petugas dengan humanis mengingatkan pengelolah untuk menutup usahanya karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan no 440/5856.