Kota Medan Berlakukan PPKM Darurat, Polres Tebingtinggi Lakukan 3 Titik Penyekatan sumutpos.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sumutpos.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KOTA MEDAN Berlakukan PPKM Darurat, Bobby Nasution Pastikan Warga Tidak Berkerumun
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebab, Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM Darurat.
Minggu, 11 Juli 2021 15:04 Editor:
Gubernur Edy Rahmayadi saat rapat Rapat Koordinasi Kesiapan PPKM Darurat di Mapolda Sumut, Sabtu (10/7/2021).
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota MedanBobby Nasution mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sebab, Pemerintah Pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Selain Kota Medan, kata dia, ada 14 kota lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali yang diberlakukan PPKM Darurat. Kami akan semakin menekankan pentingnya prokes terhadap masyarakat guna memastikan prokes tersebut benar-benar berjalan dengan efektif khususnya dalam menghimbau masyarakat. Dipastikan masyarakat harus menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. kata Bob
Petugas Gabungan Tertibkan Warung Nasi Goreng yang Langgar Aturan
PETUGAS gabungan dari Pemerintah Kota Medan dibantu personel TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat
Minggu, 11 Juli 2021 15:25 Editor:
Istimewa
Petugas Gabungan dari Pemerintah Kota Medan, dibantu TNI dan Polri melakukan penertiban sejumlah warung yang melanggar PPKM Darurat/PPKM Mikro di Kota Medan. Seluruh tempat usaha melayani pembeli hingga pukul 17.00 WIB.
Petugas melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha agar memutus penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Satu di antara lokasi keramaian yang ditertibkan petugas adalah sejumlah rumah makan di Jalan Pemuda, Kota Medan.
Petugas dengan humanis mengingatkan pengelolah untuk menutup usahanya karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan no 440/5856.