Tempat hiburan dan objek wisata di Kota Bandung diizinkan beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan itu diterapkan seiring kondisi penyebaran Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan.
Satgas Covid-19 Sleman menutup Hallu Kitchen & Launge, Jl. Magelang KM 5, Kutuasem, Sinduadi, Mlati. Tindakan tegas tersebut dilakukan karena sarana hiburan tersebut dinilai melanggar aturan PPKM Level 4.