Sabtu 24 Jul 2021 08:01 WIB Red: Bilal Ramadhan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar webinar bertajuk “Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal Dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum”, Jumat (23/7), Foto: Istimewa
Keberadaan angkutan umum penumpang ilegal sangat merugikan masyarakat. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah instasi. Acara yang dikemas secara virtual ini bertajuk “Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal Dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum” disiarkan melalui aplikasi Zoom serta live streaming Youtube Ditjen Perhubungan Darat, Jumat (23/7). Berdasarkan rilis yang diterima, webinar ini bertujuan untuk memberikan solusi agar tidak ada lagi Angkutan Umum Ilega
DKI Jakarta target tertibkan 76 terminal ilegal tahun ini 24 Juli 2021 08:25
Umum Petugas memasang police line atau garis polisi pada kendaraan yang terjaring pemeriksaan saat pengetatan arus balik Lebaran di Terminal. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Syafrin Liputo, ATD. M.T mengatakan pihaknya menargetkan untuk menertibkan 76 terminal ilegal yang mengoperasikan angkutan umum ilegal menjadi setidaknya 15 lokasi saja pada tahun ini. Kami bersama TNI Polri, secara konsisten menertibkan angkutan ilegal baik yang beroperasi di dalam kota algomerasi Jabodetabek maupun antar kota propindi dan target tahun ini dapat menertibkan terminal illegal di seluruh wilayah DKI Jakarta dari 76 lokasi menjadi 15 lokasi, kata Syafrin dalam diskusi dan seminar daring, yang dihelat pada Jumat (23/7).
DKI Jakarta target tertibkan 76 terminal ilegal tahun ini 24 Juli 2021 08:25
Umum Petugas memasang police line atau garis polisi pada kendaraan yang terjaring pemeriksaan saat pengetatan arus balik Lebaran di Terminal. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Syafrin Liputo, ATD. M.T mengatakan pihaknya menargetkan untuk menertibkan 76 terminal ilegal yang mengoperasikan angkutan umum ilegal menjadi setidaknya 15 lokasi saja pada tahun ini. Kami bersama TNI Polri, secara konsisten menertibkan angkutan ilegal baik yang beroperasi di dalam kota algomerasi Jabodetabek maupun antar kota propindi dan target tahun ini dapat menertibkan terminal illegal di seluruh wilayah DKI Jakarta dari 76 lokasi menjadi 15 lokasi, kata Syafrin dalam diskusi dan seminar daring, yang dihelat pada Jumat (23/7).
Aldiro Syahrian
Ilustrasi terminal bus /Pikiran Rakyat/Nurhandoko
PIKIRAN RAKYAT - Maraknya terminal ilegal di wilayah Jakarta membuat Dinas Perhubungan bertindak tegas.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pihaknya menargetkan untuk menertibkan 76 terminal ilegal yang mengoperasikan angkutan umum ilegal di tahun 2021.
Ditargetkan dari 76 terminal itu akan difasilitas menjadi setidaknya 15 lokasi saja pada tahun ini. Bersama TNI Polri, Dishub DKI secara konsisten menertibkan angkutan ilegal baik yang beroperasi di dalam kota algomerasi Jabodetabek maupun antar kota propindi dan target tahun ini dapat menertibkan terminal illegal di seluruh wilayah DKI Jakarta dari 76 lokasi menjadi 15 lokasi, papar Syafrin dalam seminar secara online, Jumat, 23 Juli 2021.
Kami juga telah membentuk Tim Lintas Jaya yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan terhadap angkutan ilegal, pada tahun 2021, kami telah menindak sebanyak 151 kendaraan, imbuhnya. Syafrin juga menyebutkan kendala yang harus dihadapi guna memberantas keberadaan angkutan umum ilegal di wilayahnya. Dalam pelaksanaan upaya penertiban ini, terdapat beberapa hambatan di lapangan, di antaranya Penjemputan dengan sistem door to door service sehingga sulit dilakukan identifikasi serta adanya operasional angkutan ilegal yang dilindungi oleh oknum petugas. Terdapat operasional angkutan ilegal yang dilindungi oknum petugas sehingga dalam penertiban terjadi konflik. Keterbatasan kewenangan PPNS Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan kendaraan plat hitam yang tidak wajib uji, kata dia.