Ajak Masyarakat Taat Pajak, Bupati Cirebon Sebut Untuk Membantu Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengajak masyarakat taat membayar pajak. Terlebih, saat ini Pemkab Cirebon menggulirkan program penghapusan sanksi
Selasa, 3 Agustus 2021 14:18
Penulis:
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi (kanan), saat konferensi pers tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Rabu (3/8/2021).
Terlebih, saat ini Pemkab Cirebon menggulirkan program penghapusan sanksi denda pajak daerah.
Di antaranya, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PPB-P2. Membayar pajak berarti turut membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19, ujar Imron Rosyadi saat ditemui di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Rabu (3/8/2021).
Pemkab Bandung Beri Insentif Penghapusan Denda Pajak
inilahkoran.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilahkoran.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA - PPKM darurat Jawa-Bali resmi diberlakukan mulai hari ini hingga 20 Juli 2021. Salah satu kebijakan PPKM darurat adalah menutup pusat perbelanjaan atau mal.
Dengan demikian, mal pada periode 3 Juli-20 Juli 2021 dipastikan ditutup. Imbasnya, para pekerja mal akan dirumahkan dan terancam PHK jika PPKM darurat berkepanjangan.
Para pengusaha pun meminta keringanan imbas penutupan mal, salah satunya membayarkan gaji pegawai.
Berikut fakta-fakta seperti dirangkum
1. 85 Mal di Jakarta Tutup
85 pusat belanja di Jakarta siap mengikuti penerapan PPKM Darurat. Di mana pusat belanja akan ditutup dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Mengacu kepada peraturan yang tertera pada PPKM Darurat yang diterbitkan oleh pemerintah, maka pusat belanja di DKI Jakarta akan mengikuti keputusan tersebut, ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada MNC Portal, Jumat (2/7/2021).
Namun kami juga terpaksa harus beroperasional sebagian sesuai peraturan yang sudah diterbitkan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial dan kebutuhan sehari-hari, sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi, ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Ellen Hidayat di Jakarta (2/7/2021).
Lalu dia menyebutkan apa yang diharapkan oleh Para Pengelola Pusat Belanja dengan adanya PPKM Darurat ini serta pandemic COVID-19. Pihaknya mengharapkan ketegasan bahwa sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka Pusat Belanja dapat beroperasional kembali. Kami sangat berharap kepada Pemerintah daerah diberikan penguranhan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk Resto, Reklame dan Pajak Parkir, katanya.
Selanjutnya kepada Pemerintah Pusat pihaknya juga mengharapkan dapat meniadakan PPH final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja. Kemudian ada pengurangan tariff PLN dan GAS. Serta mohon diberikan subsidi bantua
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (
APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat berharap adanya insentif maupun dukungan berupa pengurangan pajak terkait adanya PPKM Darurat yang berlaku dari 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Dia berharap kepada pemerintah daerah adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk Resto, Reklame dan Pajak Parkir. Sementara kepada pemerintah pusat, pihaknya berharap dapat ditiadakannya PPH final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif listrik PLN, dan gas. Serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja. Kami mengharapkan bahwa sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka pusat belanja dapat beroperasional kembali, ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (2/7/2021).
vimarsana © 2020. All Rights Reserved.