Namun kami juga terpaksa harus beroperasional sebagian sesuai peraturan yang sudah diterbitkan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial dan kebutuhan sehari-hari, sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi, ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Ellen Hidayat di Jakarta (2/7/2021).
Lalu dia menyebutkan apa yang diharapkan oleh Para Pengelola Pusat Belanja dengan adanya PPKM Darurat ini serta pandemic COVID-19. Pihaknya mengharapkan ketegasan bahwa sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka Pusat Belanja dapat beroperasional kembali. Kami sangat berharap kepada Pemerintah daerah diberikan penguranhan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk Resto, Reklame dan Pajak Parkir, katanya.
Selanjutnya kepada Pemerintah Pusat pihaknya juga mengharapkan dapat meniadakan PPH final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja. Kemudian ada pengurangan tariff PLN dan GAS. Serta mohon diberikan subsidi bantua
JAKARTA -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menunggu ketentuan perubahan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api, terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
“KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (2/7/2021).
Joni meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.
Sebab, akan ada penyesuaian pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Bahkan, jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan dikembalikan perusahaan 100%.