KBRN, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberikan penjelasan seputar rencana perubahan pungutan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) yang beberapa hari terakhir membuat heboh masyarakat Indonesia.
Sebab, kabarnya pajak tersebut juga akan dikenakan untuk sembako, bahkan pada sektor pendidikan.
Direktur…
JAKARTA - Kementerian Keuangan (
Kemenkeu), memastikan skema pajak yang diubah dari single tarif ke multitarif. Dengan begini pengenaan setiap barang/jasa akan berbeda tergantung dari kemampuan membayarseseorang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan skema itu membuat pengenaan PPN lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi orang kaya. Sedangkan untuk masyarakat menengah ke bawah hanya akan dikenakan lebih rendah. Barang jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah khususnya menengah bawah bisa jadi akan dikenai tarif lebih rendah. Sebaliknya yang dikonsumsi kelompok-kelompok tertentu atau sifatnya lebih eksklusif ini bisa dikenai PPN lebih tinggi dengan adanya skema multitarif ini, kata Neilmaldrin dalam video virtual, Senin (14/6/2021).
Pajak Sembako dan Pendidikan Disebut Bebani Rakyat republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.