Senin 14 Jun 2021 14:33 WIB
Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pedagang tertidur di dekat bumbu-bumbu dapur yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada bahan kebutuhan pokok atau sembako masih menunggu pembahasan lebih lanjut setelah pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Ditjen Pajak menyatakan pengaturan PPN diubah karena ekonomi sedang lemah REPUBLIKA.CO.ID, Kemenkeu JAKARTA Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan penjelasan terkait dengan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok atau sembako.