Ada satu kondisi yang dikecualikan untuk dibebaskan dari pajak, yakni sekolah yang eksklusif. Hal itu semakin membuat kesenjangan pendidikan di Indonesia.
Stafsus Menteri Keuangan: Memang Ada Wacana PPN, Tapi Jangan Dilihat Sepotong
Diperbarui 13 Jun 2021, 19:15 WIB
15
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)
Liputan6.com, Jakarta - Staf khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan wacana penerapan Pajak Penghasilan Nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan dan kesehatan. Namun ia meminta agar masyarakat tidak menangkap rencana tersebut sepotong-sepotong.
Yustinus menerangkan di masa pandemi, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sedang berjibaku melawan pandemi covid-19 dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
Baca Juga
“Maka sangat tidak mungkin dan sungguh tidak bijaksana di keadaan seperti ini banyak orang yang hilang pekerjaan, banyak orang harus dibantu, usahanya harus berhenti banyak yang sakit pemerintah kok tiba-tiba membebani rakyat dengan mengenakan pajak,” kata Yustinus, dalam webinar Pajak Pendidikan, Minggu (13/6/2021).