Ini yang Wajib Diketahui Pelaku Perjalanan Selama PPKM Level 4 di Sumba Timur Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 08:32 WIB Bagikan:
WAINGAPU, KOMPAS.com - Kabupaten Sumba Timur, Nusa TenggaraTimur (NTT), menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Terkait hal itu, Bupati Sumba Timur Khristofel Praing mengeluarkan surat edaran dengan nomor KESRA. 440/1.641/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021. Salinan surat edaran tersebut dikirimkan Sekretaris Daerah Sumba Timur Domu Warandoy kepada
Kompas.com pada Senin (26/7/2021) malam. Ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran itu bagi pelaku perjalanan yang bepergian dari dan ke Kabupaten Sumba Timur, NTT. Khristofel mengatakan, pelaku perjalanan yang keluar atau masuk melalui jalur udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.
Mantan Bupati Sumba Barat, Julianus Pote Leba: Fokus Atasi Corona
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Keluarga Almarhum Yohanes Piro Mete Minta Waktu untuk Pindahkan Jenazah ke Kodi
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.