Demokrat Moeldoko Gugat Yasonna
Minggu, 27 Juni 2021 14:00 Editor: Kanis Jehola
Moeldoko saat diwawancara Jurnalis
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden ( KSP) Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa ( KLB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta.
Kuasa hukum Partai Demokrat hasil KLB, Rusdiansyah, mengatakan gugatan pihaknya telah teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT pada Jumat (25/6). Menurutnya, Yasonna menjadi pihak tergugat selaku pejabat atau badan tata usaha negara. Pada hari ini (Kemarin.Red) kuasa hukum KLB Demokrat secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta dengan materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025,