comparemela.com

Latest Breaking News On - Task force said risk - Page 1 : comparemela.com

Berkurang 494 Orang, 4 936 Pasien Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet : Okezone Nasional

Covid-19) bergejala tengah menjalani perawatan di Tower 4, 5, 6, dan 7 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (21/7/2021) hingga pukul 08.00 WIB. Hal tersebut didasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Penerangan Kogabwilhan I TNI, Kolonel Marinir Aris Mudian dalam keterangan tertulisnya. Jumlah pasien 4.936 orang tersebut tersebut berkurang 494 orang dibandingkan hari sebelumnya sebanyak 5.430 pasien. Jumlah pasien Covid-19 di Tower 4, Tower 5, Tower 6, dan Tower 7 tersebut terdiri dari 2.584 laki-laki dan 2.352 perempuan.

Jangan Asal Minum Azithromycin, Ketua Satgas IDI Ungkap Risikonya : Okezone Lifestyle

PASIENCovid-19 disarankan untuk tidak lagi menerima obat Azithromycin dalam proses penyembuhannya. Obat antibiotik tersebut pun telah direvisi Badan Kesehatan Dunia (WHO). Ketua Satgas Penanganan Covid-19 PB IDI, Profesor Zubairi Djoerban, menegaskan bahwa Azithromycin memang sudah tidak boleh diberikan ke pasien Covid-19, kecuali pasien ada infeksi bakteri sekunder. Ya, obat ini masuk ke dalam jenis antibiotik dan karena itu fungsinya untuk mengatasi bakteri bukan virus seperti SARS-CoV2 penyebab Covid-19. Pertama-tama saya jelaskan dulu tentang Azithromycin. Obat ini adalah obat antibiotik yang mengatasi bakteri. Itu sudah jelas. Kalau Covid-19 kan penyebabnya virus, sehingga tidak seharusnya pasien Covid-19 diberikan Azithromycin kecuali ada infeksi bakteri sekunder. Tetapi, pemakaiannya tetap ditentukan oleh dokter, terang Prof Beri di Instagram pribadinya, belum lama ini.

Ketentuan PPKM Level 4: Resepsi Pernikahan Dilarang, Mal Ditutup, dan WFH 100% Sektor Nonesensial : Okezone Nasional

dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf 4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan 5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak mene

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.