comparemela.com

Latest Breaking News On - Reception wedding forbidden - Page 1 : comparemela.com

Pengetatan PPKM Jambi, Akad Nikah dan Resepsi Pernikahan Dilarang

Pengetatan PPKM Jambi, Akad Nikah dan Resepsi Pernikahan Dilarang
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Ketentuan PPKM Level 3: WFH 75%, Restoran dan Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17 00 WIB : Okezone Nasional

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online, b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan peng

Ketentuan PPKM Level 4: Resepsi Pernikahan Dilarang, Mal Ditutup, dan WFH 100% Sektor Nonesensial : Okezone Nasional

dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf 4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan 5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak mene

Deretan Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4, PPKM Level 3 hingga PPKM Mikro : Okezone Nasional

1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh 2. Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga; 3. Sumatera Barat yaitu Kota Solok; 4. Riau yaitu Kota Pekanbaru; 5. Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan 6. Jambi yaitu Kota Jambi; 7. Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang; 8. Bengkulu yaitu Kota Bengkulu; 9. Lampung yaitu Kota Metro; 10. Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya; 11. Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan; 12. Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon; 13. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu; 14. Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari; 15. Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo; 16. Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon 17. Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; dan

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.