comparemela.com

Symbol State News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Hamdan Zoelva: Kritik Lewat Mural Dijamin UUD 1945

Kasus Mural 404 Not Found, Pengamat Hukum: Gak Ada Pidananya

Ahli Sebut Seniman Mural Jokowi 404 Not Found Tak Langgar Hukum Pidana: Presiden Bukan Simbol Negara

Memiliki Warna Sama, Ini Sejarah Bendera Monako-Indonesia

KBRN, Samarinda: Peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tinggal hitungan hari lagi. Bulan Agustus adalah bulan bersejarah bagi bangsa Indonesia. Bendera merah putih dapat kita lihat hampir di seluruh pelosok sudut kota. Berdasarkan kesepakatan para pendiri bangsa, bendera negara Indonesia memiliki…

Pasal Penghinaan Presiden VS Kesetaraan Kedudukan Dalam Hukum

Pasal Penghinaan Presiden VS Kesetaraan Kedudukan Dalam Hukum Bahwa kita ketahui bersama terdapat berbagai pendapat tentang penyusunan pasal-pasal di da­lam Ran­cangan Kitab UU Hukum Pidana baru-baru ini. Senin, 5 Juli 2021 07:45 Editor: Oleh: Arianti Maya Puspa Dewi,SH Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Bahwa kita ketahui bersama terdapat berbagai pendapat tentang penyusunan pasal-pasal di da­lam Ran­cangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru-baru ini. Terutama rumusan pasal yang me­muat tentang penghinaan terhadap pimpinan Negara, sebagai mana yang tercantum di da­lam draft RUU-KUPH yang tertuang dalam pasal 218 sampai dengan pasal 220. “Setiap o­ra­ng yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wa­­kil Pre­siden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana den­da paling banyak kategori IV”

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.