Latest Breaking News On - Dignity president - Page 1 : comparemela.com
Pakar: RUU KUHP harus segera disahkan asalkan penuhi empat pendekatan
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pakar: RUU KUHP Harus Segera Disahkan Asalkan
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pasal Penghinaan Presiden VS Kesetaraan Kedudukan Dalam Hukum
Bahwa kita ketahui bersama terdapat berbagai pendapat tentang penyusunan pasal-pasal di dalam Rancangan Kitab UU Hukum Pidana baru-baru ini.
Senin, 5 Juli 2021 07:45 Editor:
Oleh: Arianti Maya Puspa Dewi,SH
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Bahwa kita ketahui bersama terdapat berbagai pendapat tentang penyusunan pasal-pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru-baru ini.
Terutama rumusan pasal yang memuat tentang penghinaan terhadap pimpinan Negara, sebagai mana yang tercantum di dalam draft RUU-KUPH yang tertuang dalam pasal 218 sampai dengan pasal 220.
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”
Rabu 23 Jun 2021 07:35 WIB
Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Penghinaan Presiden
Keberadaan pasal penghinaan presiden itu berpeluang menghambat hak atas kebebasan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyayangkan, sikap pemerintah yang masih mengajukan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). PSHK FH UII memandang, keberadaan Pasal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi. Tak hanya itu, pasal itu juga dapat menciptakan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif yang berbeda dengan kedudukan rakyat banyak selaku pemegang kedaulatan tertinggi. Oleh karenanya, keberadaan Pasal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Pr
Poin-poin Krusial RKUHP: Hina Presiden hingga Kumpul Kebo
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.