Setelah Satu Tersangka Penembak Laskar FPI Meninggal Kecelakaan, Kini Seorang Lagi Positif Covid-19
Dipublikasikan pada 4 Agustus 2021. JAKARTA - Satu dari dua tersangka kasus penembakan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) yang masih hidup terpapar Covid-19. Dampaknya pelimpahan tahap kedua berkas kasus tersebut belum bisa dilakukan.
Sebelumnya, seorang tersangka lainnya, EPZ, dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan, karena kecelakaan. Sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri hingga kini belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penembakan anggota Laskar FPI di KM 50 atau unlawful killing . Penyebabnya salah satu tersangka terkonfirmasi positif COVID-19.