PENYERAHAN: Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah UINSU, digiring ke ruang tahanan. agusman/sumut pos.
“Kami telah menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sumatera Utara, dimana ada tiga tersangka dan barang buktinya. Penyerahan dilakukan di ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bondan Subrata.
Dikatakan Bondan, adapun ketiga tersangka yakni Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU, Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
“Bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa,” katanya.