PENYERAHAN: Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah UINSU, digiring ke ruang tahanan. agusman/sumut pos.
“Kami telah menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sumatera Utara, dimana ada tiga tersangka dan barang buktinya. Penyerahan dilakukan di ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bondan Subrata.
Dikatakan Bondan, adapun ketiga tersangka yakni Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU, Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
“Bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa,” katanya.
Kejari Medan Terima 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan UINSU Rp10 Miliar waspada.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from waspada.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
DITAHAN Kejari, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah UINSU Segera Diadili
Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan
berkas tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU
Selasa, 29 Juni 2021 11:35
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun-medan.com/HO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat menerima penyerahan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Senin (29/6/2021). (Tribun-medan.com/HO)
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan
berkas tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.