Ditetapkan dalam SE, Selama PPKM Level 3-4, PNS Non Esensial dan Kritikal WFH 100 Persen
Yusup Supriatna - 23 Juli 2021, 09:28 WIB PNS bekerja dari rumah 100 persen untuk bidang non esensial dan non kritikal /YUSUF WIJANARKO/PR/
JURNAL SOREANG-Pemerintah telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di sejumlah wilayah.
Kebijakan PPKM tersebut mulai diterapkan pemerintah, terhitung sejak 21 hingga 25 Juli 2021.
Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerjaPNS maupun PPPK selama PPKM Level 3 dan 4. Tidak ada ketentuan atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM, ungkap MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo dikutip dari PMJ News, Kamis 22 Juli 2021.