comparemela.com

Latest Breaking News On - Sub section general - Page 3 : comparemela.com

Hilangkan Dokumen Negara Bisa Dipidana Lima Tahun

Hilangkan Dokumen Negara Bisa Dipidana Lima Tahun Masih banyak yang memandang sebelah mata dengan pengelolaan kearsipan. Selasa, 29 Juni 2021 10:28 Editor: Prawira Maulana ARDANI Sosialisasi Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten Muara Enim Melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) Tahun 2021 di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa (29/6/2021).  TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Masih banyak yang memandang sebelah mata dengan pengelolaan kearsipan. Padahal, jika terbukti secara sengaja atau tidak menghilangkan dokumen negara, bisa dijerat pidana hukuman kurungan hingga lima tahun. Jangan lagi menganggap enteng tentang kearsipan, sebab jika menghilangkan arsip itu bisa dipidana, dipenjara lima tahun sesuai Undang-Undang nomor 43 (Tahun 2009) dengan denda Rp500 juta, kata Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten Administrasi Umum Ir Maryana pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyediaan Informasi, Akses dan Laya

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.