Hilangkan Dokumen Negara Bisa Dipidana Lima Tahun
Masih banyak yang memandang sebelah mata dengan pengelolaan kearsipan.
Selasa, 29 Juni 2021 10:28 Editor: Prawira Maulana
ARDANI
Sosialisasi Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten Muara Enim Melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) Tahun 2021 di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa (29/6/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Masih banyak yang memandang sebelah mata dengan pengelolaan kearsipan. Padahal, jika terbukti secara sengaja atau tidak menghilangkan dokumen negara, bisa dijerat pidana hukuman kurungan hingga lima tahun. Jangan lagi menganggap enteng tentang kearsipan, sebab jika menghilangkan arsip itu bisa dipidana, dipenjara lima tahun sesuai Undang-Undang nomor 43 (Tahun 2009) dengan denda Rp500 juta, kata Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten Administrasi Umum Ir Maryana pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyediaan Informasi, Akses dan Laya
Peringati HANI 2021, Ini Sejumlah Kegiatan Digelar BNNK Bireuen untuk Masyarakat tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
5 Pegawai Termasuk Panewu Positif Covid-19, Layanan Kapanewon Semin Tutup Sementara tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sekda Langsa Lantik Tujuh Pejabat - Serambi Indonesia tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.