Hilangkan Dokumen Negara Bisa Dipidana Lima Tahun
Masih banyak yang memandang sebelah mata dengan pengelolaan kearsipan.
Selasa, 29 Juni 2021 10:28 Editor: Prawira Maulana
ARDANI
Sosialisasi Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten Muara Enim Melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) Tahun 2021 di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa (29/6/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Masih banyak yang memandang sebelah mata dengan pengelolaan kearsipan. Padahal, jika terbukti secara sengaja atau tidak menghilangkan dokumen negara, bisa dijerat pidana hukuman kurungan hingga lima tahun. Jangan lagi menganggap enteng tentang kearsipan, sebab jika menghilangkan arsip itu bisa dipidana, dipenjara lima tahun sesuai Undang-Undang nomor 43 (Tahun 2009) dengan denda Rp500 juta, kata Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten Administrasi Umum Ir Maryana pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyediaan Informasi, Akses dan Laya
Wali Kota Lubuklinggau Sektor Perdagangan Saling Berkaitan Dengan Kegiatan Sektor Produksi
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pantas Gisel Kepincut Lakukan Hubungan Badan, Lihat Transformasi Postur Nobu, Rambut Dulu Gondrong!
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Begini Nasib 11 Pria yang Didakwa Perkosa Pramugari Cantik hingga Tewas : Okezone Travel
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tvåhundra hundar firar fyrverkerifritt nyår på hotell
hbl.fi - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from hbl.fi Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.