Berikut daftarnya:
1. Chat Pemicu Cemburu
Pada tanggal 5 Februari 2021 lalu, warga Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, dihebohkan dengan ditemukannya jasad perempuan di semak-semak. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa jenazah tersebut berinisial WT (21) merupakan warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut dan dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Dalam waktu singkat, pelaku yang berinisial D (22) telah diamankan pihak kepolisian, tepatnya pada tanggal 7 Februari 2021. Pelaku mengaku ia membunuh karena terbakar rasa cemburu karena korban terus-terusan fokus ke handphone-nya. Pelaku mengira kekasihnya chatting dengan laki-laki lain di media sosial.
Tanpa piker panjang, pelaku kemudian mencekik dan membanting korban sebelum menusuknya dengan bambu. Akibat aksinya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.