Statuta UI Larang Rektor Rangkap Jabatan di BUMN atau Swasta
Diperbarui 29 Jun 2021, 11:47 WIB
13
Kampus Universitas Indonesia (UI) (Doc. Universitas Indonesia)
Liputan6.com, Jakarta Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Padahal, mengacu pada Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, hal tersebut merupakan tindakan haram.
Pada Pasal 35 Statuta UI disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:
Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;