Senin 12 Jul 2021 09:54 WIB
Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Penumpang berjalan usai menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Stasiun Bogor terpantau lengang dari penumpang pada hari pertama pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penurunan penumpang KRL Commuter Line sudah terlihat di awal PPKM Darurat. REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR Mulai Senin (12/7), pengguna jasa KRL Commuter Line diwajibkan membawa dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja, ataupun surat dari pemerintah daerah (Pemda) setempat. Hal itu merupakan bentuk dukungan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menekan mobilitas masyarakat selama Pemberl
Belum Tahu Soal Syarat STRP, Sejumlah Calon Penumpang KRL di Stasiun Bogor Tak Diizinkan Masuk
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Brigjen Fauzi Kerahkan TNI Periksa STRP Penumpang di Stasiun Bogor
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.