resmi memberlakukan masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Menyusul perpanjangan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) untuk perpanjangan pembatasan mobilitas tersebut.
Imendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Pantauan MNC Portal pada Rabu (21/7/2021), di Stasiun Manggarai minim aktifitas penumpang sejak pagi hari. Padahal Stasiun Manggarai pada hari biasanya bisa dikatakan sebagai jalur Kereta Rel Listrik (KRL) terpadat karena sebagai simpul persimpangan untuk berbagai tujuan akhir.
Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat seseorang mengakses KRL membuat penurunan penumpang yang cukup signifikan.