Kementerian Perhubungan menyetujui kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai 11 September 2022 pukul 00.00. Seiring dengan kenaikan tarif ini, besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 perse, turun dari sebelumnya 20 persen.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengajak seluruh pelajar di Indonesia untuk menjadi pelopor keselamatan lalu lintas.
Menhub mengatakan, .