Jadwal KRL Yogyakarta - Solo Disesuaikan hingga 2 Agustus
KERETA Rel Listrik atau KRL yang melayani relasi Yogyakarta-Solo, mulai hari Senin (26/7) akan beroperasi dengan 20 perjalanan per hari mulai pukul 05.15 hingga pukul 18.30 WIB. Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani 8 perjalanan per hari.
VP Corporate Secretary KAI Commute Anne Purba, dalam keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com, Minggu malam (25/7) menyebutkan rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL. Perubahan jadwal dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access, jelasnya.
Ia mengemukakan, para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga 2 Agustus 2021. Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kes
Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur PPKM Level 4, Siapkan Dokumen Syarat Perjalanan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
STRP Sudah Tak Wajib bagi Calon Penumpang KRL, Diganti Sertifikat Vaksin
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Syarat Naik KA Jarak Jauh dari Daop 1 Jakarta per 26 Juli 2021 Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 12:06 WIB Bagikan:
KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang PPKM Darurat pada 26 Juli-2 Agustus 2021. Hal ini membuatnya menjadi perpanjangan kedua sejak pertama kali diterapkan pada 3 Juli lalu.
Selama penerapan kebijakan tersebut, seluruh jenis transportasi termasuk kereta api (KA) berlakukan syarat terbaru bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Menurut siaran pers dari PT KAI Daop 1 Jakarta, Senin (26/7/2021), penumpang KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak wajib membawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat tugas seperti sebelumnya.
“Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang, mulai Senin 26 Juli 2021, seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, Harus Bawa Sertifikat Vaksin
Sri Sulistiyani - 26 Juli 2021, 11:39 WIB Mulai Senin, 26 Juli 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan (Foto: kai.id) /
SEPASI – Berikut syarat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api selama perpanjangan PPKM Level 4 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Berdasarkan dengan ketentuan yang diberlakukan mulai Senin 27 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP, surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan.