Masyarakat Kini Boleh Banding Hasil Tes Swab PCR, Begini Caranya
Hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina, bisa dibanding.
Sabtu, 17 Juli 2021 11:59 Editor:
Wartakotalive.com
Satgas Penanganan Covid-19 memberikan hak kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), untuk melakukan banding hasil tes swab.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memberikan hak kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), untuk melakukan banding hasil tes swab.
Hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina, bisa dibanding.
Hal itu tertuang dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM darurat tertanggal 7 Juli 2021.
UPDATE Covid-19 di Indonesia 17 Juli 2021: 51 952 Pasien Baru, 27 903 Orang Sembuh, 1 092 Meninggal
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Staf Presiden Pastikan Jokowi Pimpin Penanganan Covid-19 Selama 24 Jam dan Kerahkan Seluruh Kekuatan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.